pemerintah sudah resmi memblokir situs youtube.com , multiply, rapidshare, metacafe dan lainnya mungkin segera menyusul, walaupun kita kecewa dengan kebijaksanaan pemerintah, mau apa lagi ? kita ini kan hanya rakyat yang harus patuh pada pemerintah.
protes boleh, tapi rule is rule....
walaupun beberapa di antara kita , ada yang tahu cara membypass agar situs2 terblokir agar tetap bisa diakses, diantranya adalah :
- mengetikkan key word 'proxy anonymous' di google.com
- masuk ke situs yang banyak tertera disitu, misalkan kproxy.com, youhide.com, .indosurf.info
- masukkan url situs terblokir, dan terbukalah situs-situs terlarang tersebut di layar monitor anda
sumber :http://wiki.i-wirelessinnovation.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar